PENDIDIKAN PROFESI GURU
Sebuah Catatan Kuliah Profesi Guru
“Jangan pernah mencari pembenaran bahwa kita lebih superior dari pendidik lain”
Timothy D Walker
Pada
kesempatan kali ini, saya ingin sedikit berbagi kepada pembaca sekalian tentang
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang dimaksud disini adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prajabatan Bersubsidi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia (Ristekdikti) yang diperuntukkan bagi seluruh lulusan
sarjana strata satu yang belum menjabat sebagai seorang guru. Tujuan saya
menuliskan hal ini adalah untuk menjawab berbagai pertanyaan dari teman-teman
saya terkait Pendidikan Profesi Guru. Semoga ringkasan berikut bisa menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang ada secara lebih runut dan lengkap :
Bagian 1 - Seleksi Penerimaan
Pada
seleksi penerimaan mahasiswa baru, kalian bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs website Kementerian Ristekdikti di http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/
sekaligus untuk mendapatkan username beserta
kode aksesnya. Tahap pertama yang harus kalian lalui adalah Seleksi Administratif. Pada saat
pendaftaran, kalian harus melengkapi berkas yang diminta dengan cara upload hasil scan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, transkip
nilai, foto diri, dan lain sebagainya. Jika berkas yang diupload terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan, maka kalian akan dinyatakan lolos seleksi administratif.
Tahap
kedua yaitu Seleksi Akademik. Dalam seleksi
akademik, kalian harus membawa kartu tanda peserta tes seleksi akademik beserta
berkas persyaratan yang ditentukan sesuai dengan dokumen yang di upload dalam bentuk hardcopy. Seleksi akademik dilaksanakan dengan sistem ujian Computer Based Test (CBT) yang berlokasi
di kampus yang kalian pilih pada saat pendaftaran. Adapun materi yang diujikan
pada saat seleksi akademik meliputi materi bidang studi sesuai latar belakang
pendidikan, pengetahuan paedagogik, tes potensi akademik dan kemampuan dalam bahasa
inggris.
Jika
telah dinyatakan lolos, maka tahap terakhir yaitu Seleksi Minat dan Bakat. Seleksi minat dan bakat ini dilaksanakan
dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD)
atau lebih ringannya disebut diskusi kelompok terarah. Pada diskusi ini,
terdapat seorang dosen penguji yang bertindak sebagai penanya sekaligus
moderator yang menggali informasi dalam diskusi kelompok. Setiap peserta tes
seleksi minat dan bakat yang terdiri dari 5 orang akan mengungkapkan
pendapatnya secara bergantian yang selanjutnya bisa saja mendapatkan tanggapan
balik baik dari peserta lain maupun dosen penguji.
Adapun
yang biasanya menjadi bahan penilaian pada tes seleksi minat dan bakat ini
setidaknya meliputi :
Wawasan keguruan yang biasanya berkaitan dengan UU
No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19 tahun 2017 tentang Guru,
persoalan pendidikan yang terjadi, pengetahuan tentang kualifikasi dan
kompetensi guru, dan lain sebagainya.
Motivasi dalam kependidikan seperti minat
atau keterpanggilan jiwa untuk menjadi guru profesional, kesiapan untuk menjadi guru di seluruh penjuru
tanah air, antusiasme atau spirit
sebagai calon guru, dan lain sebagainya.
Bakat dan Kepribadian sebagai calon seorang guru yang
meliputi kemampuan berbicara sebagai guru, kemampuan menulis (biasanya peserta
diminta untuk menuliskan sesuatu di papan tulis sebagai sampel kemampuan
menulis), kewibawaan, kestabilan emosi, kepercayaan diri, prestasi yang pernah
diraih, dan lain sebagainya.
Sikap atau Penampilan Diri yang biasanya dilakukan penilaian
pada penampilan secara umum sebagai sosok pendidik, kesantunan berbicara dan
berkomunikasi, cara berpakaian, postur dan kesamaptaan, dan lain sebagainya.
Nah, jika telah dinyatakan
lolos pada seleksi minat dan bakat, maka tahap terakhir yaitu kalian harus memberikan
keputusan untuk menerima atau menolak mengikuti program Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dengan segala konsekuensi yang berlaku. Silahkan baca artikel berikutnya untuk mengetahui bagaimana gambaran proses pembelajaran secara garis besar disini
No comments:
Post a Comment